DOMPU, SentralNtb. id --- Bertempat di Dusun. Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Anggota Polsek Telah Mengamankan Seseorang An. FIRDAUS ASWI, 17 Tahun, Islam, Pelajar SMK Raba Bima, Alamat Dusun Finis Desa. Hu'u Kabupaten Dompu, Terkait Dengan Ujaran Kebencian Terhadap Instusi Polri yang diUplout di Status FaceBook Miliknya. Minggu 24 Mei 2020. Sekitar pukul. 21.00, Wita.
Adapun Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri, yang di uploud Di FaceBook dengan nama fb. MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah, dengan menggunakan bahasa Bima Dompu.
"Ndaiku Dou Hu'u, Polisi Bote Polisi Wawi Mpoi, Lako Mpoi, Anak Haram Mpoi, Boraee Mawausi Raka Nda'u di Lapa Re Mau Wajara Rakanahu Mena Nggomi Dohore, Polisi Setan eee, Polisi di Bedi Hambuba Nahu, Aina Kainggemu Wekimu, Polisi Lako Polisi Setan Bora Lako Mpoi Nahu La Muma Anak Dou Hu'u di Bademu".
Yang Artinya Adalah Saya Orang Hu'u, Yang Intinya Memaki-maki Institusi Polri dengan kata-kata kotor dan mengatakan apa perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu'u. Dan pada saat pelaku mengaplout statusnya tersebut Pelaku memegang Senpi Rakitan.
Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Sdra. FIRDAUS Alias Muma bahwa Senpi rakitan tersebut milik Sdra. ARIFUDIN Alias KIS, 17 tahun, Pelajar Dusun Finis Desa. Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Sekitar pukul 23.50 wita, Team Gabungan dari Polsek Hu'u, anggota Opsal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang di pimpin oleh Kanit INtelkam Polsek Hu'u AIPDA ADAM berangkat menuju rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan dan setelah sampai team gabungan melakukan penangkapan terhadap Sdra. ARIFUDIN Alias Kis yang pada saat itu berada di rumah tetangganya.
Dan kemudian team melakukan introgasi terhadap Sdra. ARIFUDIN dimana keberadaan dan menyimpan Senpi rakitan tersebut dan dijawab oleh Sdra. ARIFUDIN Bahwa Senpi rakitan tersebut sudah di bawah dan disimpan oleh Orang tuannya dan team melakukan penangkapan terhadap orang tuanya yaitu Sdra. JUMADIN dan atas pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah di simpan ditanam di pasir pinggir pantai Finis dan selanjutnya Team gabungan berangkat mencari BB tersebut, dan BB berhasil di temukan.
Adapun saksi saksi pada saat pengambilan BB Senpi rakitan adalah :
1. Nama : Jaidin, Tahun 1979, Kadus Finis alamat Dsn. Fijis.
2. Nama : Abdullah, tahun 1974, Tani, Dsn. Finis. Ds. Hu'u.
Dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Hu'u kemudian di limpahkan ke Polres Dompu untuk di lakukan Proses Lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Sdra. FIRDAUS Alias Daus terkait dengan Ujaran Kebencian terhadap Instusi Polri dengan Photo memegang Senpi Rakitan, dan kemudian Team gabungan melakukan penagkapan terhadap pemilik Senpi Rakitan tersebut Dan kini pelaku yang Menghina institusi Polri Di amankan di Polres Dompu.
Bahwa Sdra. FIRDAUS Alias Daus dan Sdra. ARIFUDIN Adalah anggota salah satu Genk terliar di yang ada di kecamatan Hu'u " KLR" Genk Kelelawar Liar.(00Humas/Red).
Adapun Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri, yang di uploud Di FaceBook dengan nama fb. MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah, dengan menggunakan bahasa Bima Dompu.
"Ndaiku Dou Hu'u, Polisi Bote Polisi Wawi Mpoi, Lako Mpoi, Anak Haram Mpoi, Boraee Mawausi Raka Nda'u di Lapa Re Mau Wajara Rakanahu Mena Nggomi Dohore, Polisi Setan eee, Polisi di Bedi Hambuba Nahu, Aina Kainggemu Wekimu, Polisi Lako Polisi Setan Bora Lako Mpoi Nahu La Muma Anak Dou Hu'u di Bademu".
Yang Artinya Adalah Saya Orang Hu'u, Yang Intinya Memaki-maki Institusi Polri dengan kata-kata kotor dan mengatakan apa perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu'u. Dan pada saat pelaku mengaplout statusnya tersebut Pelaku memegang Senpi Rakitan.
Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Sdra. FIRDAUS Alias Muma bahwa Senpi rakitan tersebut milik Sdra. ARIFUDIN Alias KIS, 17 tahun, Pelajar Dusun Finis Desa. Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Sekitar pukul 23.50 wita, Team Gabungan dari Polsek Hu'u, anggota Opsal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang di pimpin oleh Kanit INtelkam Polsek Hu'u AIPDA ADAM berangkat menuju rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan dan setelah sampai team gabungan melakukan penangkapan terhadap Sdra. ARIFUDIN Alias Kis yang pada saat itu berada di rumah tetangganya.
Dan kemudian team melakukan introgasi terhadap Sdra. ARIFUDIN dimana keberadaan dan menyimpan Senpi rakitan tersebut dan dijawab oleh Sdra. ARIFUDIN Bahwa Senpi rakitan tersebut sudah di bawah dan disimpan oleh Orang tuannya dan team melakukan penangkapan terhadap orang tuanya yaitu Sdra. JUMADIN dan atas pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah di simpan ditanam di pasir pinggir pantai Finis dan selanjutnya Team gabungan berangkat mencari BB tersebut, dan BB berhasil di temukan.
Adapun saksi saksi pada saat pengambilan BB Senpi rakitan adalah :
1. Nama : Jaidin, Tahun 1979, Kadus Finis alamat Dsn. Fijis.
2. Nama : Abdullah, tahun 1974, Tani, Dsn. Finis. Ds. Hu'u.
Dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Hu'u kemudian di limpahkan ke Polres Dompu untuk di lakukan Proses Lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Sdra. FIRDAUS Alias Daus terkait dengan Ujaran Kebencian terhadap Instusi Polri dengan Photo memegang Senpi Rakitan, dan kemudian Team gabungan melakukan penagkapan terhadap pemilik Senpi Rakitan tersebut Dan kini pelaku yang Menghina institusi Polri Di amankan di Polres Dompu.
Bahwa Sdra. FIRDAUS Alias Daus dan Sdra. ARIFUDIN Adalah anggota salah satu Genk terliar di yang ada di kecamatan Hu'u " KLR" Genk Kelelawar Liar.(00Humas/Red).

COMMENTS