Bima, Sentralntb.id – Komitmen tegas Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tidak hanya memburu pelaku dari kalangan masyarakat, Polres Bima juga menindak tanpa pandang bulu terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH, menegaskan bahwa institusinya menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk anggota Polri yang terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita, saat personel Polsek Woha berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (38), warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau netto sekitar 1,20 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.230.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., Kapolres Bima menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima segera melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Hasilnya, petugas menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram yang disembunyikan di balik kondom telepon genggam milik terduga.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Bima.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan.
Selain menjalani proses pidana, oknum anggota Polri tersebut juga menjalani pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bima.
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB,” tegas Kapolres.
Untuk menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara, oknum anggota tersebut saat ini telah ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) Propam Polres Bima dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda NTB.
Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Bima dalam mendukung program pemberantasan narkotika yang dicanangkan Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri di seluruh jajaran Polda NTB.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, pendalaman barang bukti digital, serta koordinasi dengan Propam terkait penanganan oknum anggota Polri tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Menutup keterangannya, Kapolres Bima menegaskan bahwa seluruh upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Bima bertujuan melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Penegakan hukum ini semata-mata demi kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak Kabupaten Bima agar dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.,(01"Red Mad).

COMMENTS