Dompu, SentralNTB.Id — Polemik penyelenggaraan konser musik di Lapangan Kandai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Mama Nani, yang mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama pembiayaan dan penjualan tiket konser, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditujukan terhadap Reza Dompu dan Efan R, serta pihak-pihak lain yang menurut pelapor berkaitan dengan penyelenggaraan konser musik tersebut.
Konser yang digelar di Lapangan Kandai itu sebelumnya menghadirkan vokalis Band Cerling dan diinisiasi oleh Reza Dompu bersama sejumlah rekan serta konten kreator.
Persoalan bermula ketika Mama Nani mengaku diminta membantu pembiayaan kegiatan konser agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Dalam kerja sama tersebut, Mama Nani disebut mendapatkan sejumlah tiket untuk dijual menjelang pelaksanaan konser.
Namun, menurut keterangan pihak pelapor, muncul persoalan setelah pihak penyelenggara diduga menjual tiket melalui jalur lain, sehingga tiket yang diberikan kepada Mama Nani menjadi tidak sebagaimana yang sebelumnya dipahami dalam kesepakatan.
Mama Nani kemudian merasa dirugikan dan menduga terdapat perbuatan yang mengandung unsur penipuan serta penggelapan. Atas dasar tersebut, ia memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Didampingi Dua Pengacara
Dalam mengambil langkah hukum tersebut, Mama Nani didampingi dua orang penasihat hukum, yakni Ahmad, S.H. dan Hardin, S.H., dari PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI).
Hardin, S.H., selaku salah satu penasihat hukum Mama Nani, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama terkait konser dan penjualan tiket.
“Klien kami merasa dirugikan dan menduga telah terjadi penipuan serta penggelapan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan Efan R dan Reza Dompu bersama pihak-pihak yang menurut klien kami memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan konser tersebut,” ujar Hardin, S.H.
Menurutnya, laporan tersebut dimaksudkan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan objektif. Kami menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” lanjutnya.
Laporan Diterima Pidum B Reskrim Polres Dompu Hardin menyampaikan bahwa laporan Mama Nani telah diterima oleh Pidum B Reskrim Polres Dompu, Polda NTB, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan sudah diterima. Selanjutnya kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik dapat mengungkap secara terang apakah benar terdapat tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” tegasnya.
Dugaan Penipuan, Pasal 492 KUHP Nasional Secara hukum, dugaan penipuan dalam perkara ini dapat diuji berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti adanya penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menggerakkan korban menyerahkan barang atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Pasal 492 KUHP Nasional mengancam pelaku penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam konteks perkara ini, unsur penipuan tentunya masih harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, komunikasi antara para pihak, aliran uang, transaksi tiket, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya.
Dugaan Penggelapan, Pasal 486 KUHP Nasional
Selain dugaan penipuan, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan penggelapan.
Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena penggelapan apabila secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap perkara tiket konser tetap bergantung pada fakta hukum yang nantinya ditemukan penyidik. Harus dilihat terlebih dahulu status uang, tiket, kewenangan penguasaan barang atau dana, serta hubungan hukum antara Mama Nani dengan pihak penyelenggara.
Bukan Sekadar Persoalan Tiket Perkara ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas apabila penyidik menemukan adanya bukti mengenai hubungan pembiayaan, kesepakatan penjualan tiket, pembagian hasil, maupun penggunaan dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser.
Karena itu, sejumlah bukti menjadi penting untuk diperiksa, antara lain:
Bukti transfer atau pembayaran modal;
Percakapan WhatsApp antara Mama Nani dengan pihak penyelenggara;
Kesepakatan mengenai pemberian dan penjualan tiket;
Bukti jumlah tiket yang diberikan kepada Mama Nani;
Bukti penjualan tiket oleh pihak lain;
Rekapitulasi hasil penjualan tiket;
Bukti kerugian yang dialami pelapor;
Saksi-saksi yang mengetahui proses kerja sama;
Dokumentasi kegiatan konser;
Bukti transaksi dan aliran dana penyelenggaraan konser.
Seluruh bukti tersebut nantinya dapat membantu penyidik menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan persoalan perdata terkait pelaksanaan suatu perjanjian.
Polisi Diminta Ungkap Secara Terang
Dengan diterimanya laporan tersebut, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Mama Nani melalui kuasa hukumnya meminta agar laporan tersebut diproses secara objektif dan seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam penyelenggaraan konser dimintai keterangan.
Pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.,(01"Red).

COMMENTS