BIMA, SentralNTB.Id — Pelaksanaan penjaringan dan seleksi calon Kepala Urusan (Kaur) Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Rabu (12/8/2026), berlangsung diwarnai keberatan sejumlah peserta.
Peserta mempertanyakan konsistensi penerapan tata tertib, mekanisme penyusunan soal, serta transparansi panitia dalam menjelaskan dasar dan tahapan seleksi.
Sejumlah peserta yang menyampaikan keberatan di antaranya Fathurrahman, Ardiansyah, Surya Imaduddin, Eddy, Ilham, Arif Rahman, serta peserta lainnya.
Mereka menilai persoalan yang muncul bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kepastian prosedur dan kredibilitas proses penjaringan perangkat Desa Runggu.
Ketua Panitia Dipertanyakan Soal Tata Tertib
Ketegangan mulai mencuat ketika peserta mempertanyakan tata tertib perekrutan calon perangkat desa.
Menurut keterangan peserta, Fathurrahman secara langsung meminta penjelasan kepada Ketua Panitia, Burhan HMS, mengenai tata tertib yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Namun, menurut peserta, penjelasan yang diberikan belum mampu menjawab secara terang dasar dan penerapan tata tertib yang dipersoalkan.
Peserta kemudian mempertanyakan: aturan mana yang menjadi pedoman, kapan tata tertib ditetapkan, bagaimana tata tertib disosialisasikan, serta apakah tata tertib tersebut diterapkan secara sama kepada seluruh peserta?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tata tertib merupakan salah satu instrumen yang menentukan bagaimana seluruh peserta mengikuti proses seleksi.
Pertanyaan Beralih ke Soal Ujian
Persoalan semakin serius ketika Surya Imaduddin mempertanyakan mekanisme pembuatan soal ujian.
Pertanyaan yang disampaikan pada pokoknya adalah:
“Siapa yang membuat soal seleksi Kaur Desa Runggu?”
Menurut keterangan peserta, Ketua Panitia Burhan HMS belum dapat memberikan penjelasan yang dianggap memadai mengenai siapa pihak yang menyusun soal tersebut.
Peserta kemudian meminta agar pihak yang membuat atau mengetahui langsung proses penyusunan soal dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan di hadapan peserta.
Namun menurut peserta, penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan soal belum diperoleh secara jelas.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan peserta mengenai asal-usul soal, proses penyusunan, pihak yang terlibat, mekanisme penggandaan, serta pengamanan soal sebelum digunakan dalam seleksi.
Peserta Pertanyakan Dugaan Intervensi
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula dugaan dari kalangan peserta bahwa panitia diduga mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Namun, dugaan intervensi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.
Peserta meminta agar seluruh proses diperiksa secara terbuka untuk memastikan apakah panitia bekerja secara independen atau terdapat pihak lain yang memberikan tekanan, arahan, atau pengaruh terhadap pelaksanaan seleksi.
Jika memang terdapat intervensi, peserta meminta agar pihak yang memberikan intervensi dan bentuk intervensinya dapat diungkap berdasarkan bukti.
Peserta Tolak Proses Dilanjutkan Sebelum Ada Kejelasan
Karena jawaban yang diterima peserta dinilai belum memberikan kepastian, kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Belo tersebut akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan bersama.
Sejumlah peserta kemudian meninggalkan ruangan.
Para peserta selanjutnya membuat surat/pernyataan kesepakatan bersama yang pada pokoknya meminta agar penjaringan Kaur Desa Runggu ditunda sementara sampai persoalan mengenai tata tertib, mekanisme soal, dan keberatan peserta memperoleh kejelasan serta penyelesaian.
Perda Kabupaten Bima Atur Secara Tegas Tahapan Perangkat Desa
Keberatan peserta tersebut memiliki relevansi dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Perda tersebut mengatur tahapan pengangkatan perangkat desa, termasuk tahap persiapan, pencalonan, seleksi dan penetapan.
Pada tahap persiapan, salah satu kegiatan yang diatur adalah pembentukan panitia, penyusunan tata tertib dan sosialisasi tata tertib.
Sementara dalam tahap seleksi terdapat kegiatan menyiapkan soal ujian, melaksanakan ujian, memeriksa hasil ujian dan melaporkan hasil ujian.
Artinya, persoalan tata tertib dan soal ujian yang dipertanyakan peserta bukan persoalan yang dapat begitu saja diabaikan karena keduanya berkaitan langsung dengan tahapan seleksi yang diatur dalam Perda.
Panitia Memiliki Kewajiban Melaksanakan Tahapan Seleksi
Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 juga mengatur tugas panitia untuk melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pengangkatan perangkat desa.
Selain itu, dalam pelaksanaan tahapan tersebut terdapat kewajiban konsultasi dengan Camat.
Karena itu, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara tata tertib yang ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pembuatan Soal Juga Diatur
Hal yang tidak kalah penting adalah mekanisme penyusunan soal.
Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa dalam menyiapkan soal ujian seleksi, panitia berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah berkaitan dengan penyusunan dan penggandaan soal.
Dengan demikian, pertanyaan peserta mengenai siapa pembuat soal, bagaimana proses penyusunannya, siapa yang terlibat dan bagaimana soal tersebut digandakan serta diamankan merupakan pertanyaan yang relevan untuk memperoleh kepastian proses.
Peserta Berhak Melaporkan Dugaan Pelanggaran
Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 juga memberikan mekanisme bagi peserta yang menemukan dugaan pelanggaran.
Peserta dapat menyampaikan laporan kepada Kepala Desa apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penjaringan dan seleksi perangkat desa pada setiap tahapan.
Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan, terdapat mekanisme fasilitasi melalui Camat.
Bahkan apabila setelah pemeriksaan ternyata tahapan seleksi terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme dalam Perda membuka ruang bagi adanya rekomendasi untuk membatalkan tahapan seleksi yang dilaporkan.
Bukan Sekadar Menunda, Peserta Minta Audit Proses
Para peserta tidak hanya meminta penundaan.
Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap:
SK pembentukan panitia;
tata tertib seleksi;
bukti sosialisasi tata tertib;
berita acara setiap tahapan;
dasar dan mekanisme penyusunan soal;
pihak yang menyusun soal;
pihak yang menggandakan soal;
mekanisme pengamanan naskah soal;
bukti koordinasi panitia dengan Pemerintah Daerah;
daftar hadir peserta dan panitia;
seluruh keputusan yang telah dibuat panitia;
serta kemungkinan adanya perubahan aturan atau perlakuan berbeda terhadap peserta.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab apakah keberatan peserta benar-benar menunjukkan adanya cacat prosedural, atau hanya merupakan perbedaan pemahaman terhadap tata tertib.
Dugaan Pelanggaran Jangan Berhenti pada Pernyataan
Peserta juga meminta agar dugaan intervensi tidak berhenti sebagai isu.
Jika memang terdapat pihak yang diduga melakukan intervensi, maka harus dapat ditunjukkan siapa pihaknya, apa bentuk intervensinya, kapan dilakukan, kepada siapa disampaikan, serta apa pengaruhnya terhadap proses seleksi.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, peserta juga harus menghormati hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, fakta, saksi dan aturan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan dari pihak mana pun.
Panitia dan Pemerintah Desa Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Sampai berita ini disusun, dugaan adanya intervensi terhadap panitia masih merupakan pernyataan/dugaan dari peserta dan belum merupakan fakta yang telah diputus atau dibuktikan oleh lembaga berwenang.
Begitu pula, apakah telah terjadi pelanggaran prosedural dalam proses seleksi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak.
Burhan HMS selaku Ketua Panitia, Pemerintah Desa Runggu, Camat Belo, serta pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh keberatan yang disampaikan peserta.
Peserta: Jangan Lanjutkan Sebelum Persoalan Terang
Peserta berharap Pemerintah Desa Runggu dan Kecamatan Belo tidak memaksakan tahapan seleksi sebelum keberatan yang telah disampaikan memperoleh jawaban yang jelas.
Bagi peserta, proses seleksi perangkat desa harus dibangun atas dasar aturan yang jelas, transparansi, kesetaraan perlakuan, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Mereka meminta agar proses penjaringan Kaur Desa Runggu ditunda sementara, kemudian dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh persoalan yang dipersoalkan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya tahapan yang terbukti tidak sesuai aturan, peserta meminta agar tahapan tersebut diperbaiki atau diulang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses dinyatakan telah sesuai aturan, peserta juga meminta agar dasar dan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara terbuka sehingga tidak lagi menimbulkan polemik.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Runggu, Camat Belo dan instansi terkait: memberikan klarifikasi secara terbuka atau membiarkan pertanyaan peserta terus berkembang menjadi polemik publik.,(01"Red Mad).

COMMENTS