Bima, SENTRALNTB.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HR (30), warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 9,90 gram.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Dediansyah, S.E., itu berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Kantor Camat Monta.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Dediansyah.
Saat melakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Terduga pelaku terlihat mengendarai sepeda motor trail berwarna putih.
Ketika hendak diamankan, HR berusaha melarikan diri dengan melompati pagar rumah warga. Bahkan, terduga pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset.
Namun berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, HR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan area sekitar yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 9,90 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor trail warna putih serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Dediansyah, S.E., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Desa Tolouwi. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IR yang berdomisili di Desa Tolotangga. Barang haram itu disebut akan dibayar setelah seluruhnya berhasil terjual dengan nilai transaksi mencapai Rp11 juta.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju kediaman IR di Desa Tolotangga. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah tersebut, namun belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkotika.
AKP Dediansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Monta dan sekitarnya.
Saat ini, HR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba,” tutup AKP Dediansyah.,(01"Red)

COMMENTS