Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 28 orang, terdiri dari 22 laki-laki dan 6 perempuan. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 57,37 gram narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp29.920.000, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya bong, plastik klip dan pipet.
Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak di jajaran Polda NTB dengan sasaran utama menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang didukung partisipasi masyarakat.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat,” tegas Kapolres Bima.
12 KASUS TERUNGKAP, 28 ORANG DIAMANKAN
Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, 2 kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 10 kasus lainnya merupakan Non-TO.
Sebanyak 28 orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita 57,37 gram sabu dan uang tunai Rp29.920.000 serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Bima menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas karena narkotika memiliki dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, ketertiban dan masa depan masyarakat.
PENGUNGKAPAN KASUS MENINGKAT DIBANDINGKAN 2025
Kinerja pengungkapan perkara dalam Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pada Operasi Antik 2025, polisi mengungkap 8 kasus, terdiri atas 2 TO dan 6 Non-TO.
Sementara pada 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 12 kasus, terdiri atas 2 TO dan 10 Non-TO.
Jumlah orang yang diamankan juga mengalami peningkatan signifikan, dari 13 orang pada 2025 menjadi 28 orang pada 2026.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan pada 2025 sebanyak 74,57 gram, sedangkan pada 2026 sebanyak 57,37 gram. Sementara uang tunai yang diamankan meningkat dari Rp9.890.000 pada 2025 menjadi Rp29.920.000 pada 2026.
“Kasus diungkap sebanyak 8 kasus pada 2025, meningkat menjadi 12 kasus pada 2026. Pelaku yang diamankan sebanyak 13 orang pada 2025 meningkat menjadi 28 orang pada 2026. Barang bukti sabu 74,57 gram pada 2025 menjadi 57,37 gram pada 2026, sedangkan uang tunai meningkat dari Rp9.890.000 menjadi Rp29.920.000,” jelas AKP Dediansyah.
PENYIDIK TELUSURI SUMBER BARANG DAN JARINGAN
Usai pengungkapan, penyidik Polres Bima terus melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Sebagian tersangka telah dilakukan penahanan, sementara terhadap pihak lainnya penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti sekaligus memastikan peran masing-masing dalam perkara.
Tidak berhenti pada pengungkapan di lapangan, penyidik juga melakukan pengembangan dengan menelusuri asal-usul dan sumber barang untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Sisanya masih dilakukan serangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti guna menentukan peran daripada para terduga pelaku. Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap sumber barang sehingga dapat dilakukan pengembangan,” ungkap AKP Dediansyah.
Polres Bima memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BUKAN HANYA PENINDAKAN, PENCEGAHAN DIPERKUAT DI DESA
Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Polres Bima juga memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Sejumlah desa menjadi sasaran kegiatan penyuluhan, di antaranya Desa Rade, Roka dan Risa.
Selain itu, program Polmas (Polisi Masyarakat) terus diintensifkan melalui kunjungan rutin setiap Selasa dan Jumat ke desa-desa binaan guna menyampaikan imbauan serta membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Kapolres Bima menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan semata-mata tugas Satresnarkoba.
“Tahun ini bukan hanya Satresnarkoba yang berperan aktif dalam Ops Antik Rinjani 2026. Tetapi seluruh Polsek jajaran juga kita gerakkan untuk turut terlibat aktif dalam pelaksanaan operasi,” terang AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar.
POLRES BIMA AJAK MASYARAKAT PERANGI NARKOBA
Kapolres Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Masyarakat diminta tidak hanya menjaga diri dan keluarga, tetapi juga aktif menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, masyarakat diimbau segera memberikan informasi kepada kepolisian.
“Selain menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba, seluruh elemen lapisan masyarakat kita ajak untuk turut membantu memberantas tindak pidana narkoba,” ujar Kapolres Bima.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Sesuai amanat dari Undang-Undang, tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tidak hanya dilakukan Polri, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat,” tutupnya.,(01"Red Mad).

COMMENTS