Bima, SentralNTB.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, menggerebek lokasi yang diduga menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan personel Polres Bima Kabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, dan TNI tersebut, petugas mengamankan tujuh orang warga setempat, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
Yang mengejutkan, dalam penggeledahan di rumah salah seorang warga berinisial AM, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 13 butir amunisi tajam kaliber 6 mm yang disebut masih aktif.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, dengan mengacu pada atensi Presiden RI dan Kapolri.
Tujuh Orang Diamankan di Lokasi Penggerebekan
Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah tiba di lokasi, tim gabungan mendatangi rumah AM bersama istrinya yang berinisial IR. Petugas kemudian mengamankan keduanya bersama lima orang lainnya, masing-masing berinisial IH, FS, TW, AW, dan RD.
Ketujuh orang tersebut diketahui merupakan warga Desa Cenggu.
Petugas selanjutnya menghadirkan saksi dari aparat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di sejumlah tempat di sekitar lokasi. Namun, dalam pemeriksaan awal tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AM. Di lokasi inilah petugas menemukan sejumlah barang yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.
Senjata Api Rakitan dan 13 Amunisi Aktif Ditemukan
Dari hasil penggeledahan di rumah AM, petugas mengamankan sejumlah barang, yakni:
- Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
- Tiga belas butir amunisi tajam kaliber 6 mm yang disebut masih aktif.
- Satu lembar plastik klip kosong.
- Satu batang sedotan yang telah dimodifikasi.
- Satu gumpalan tisu.
- Satu buah gunting.
- Satu buah tas berwarna hitam.
- Tujuh unit telepon genggam berbagai jenis.
- Uang tunai sebesar Rp144.000.
Seluruh barang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, hingga operasi dan penggeledahan tersebut dilakukan, petugas menyatakan belum menemukan barang bukti narkotika.
Enam Orang Positif Narkoba Berdasarkan Tes Urine
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba IPTU M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., membenarkan adanya pengamanan tujuh orang dalam operasi tersebut.
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif, meskipun petugas belum menemukan barang bukti narkotika di lokasi penggerebekan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terduga pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tes urine, enam orang laki-laki dinyatakan positif mengandung zat yang terdeteksi sebagai Methamphetamine dan Amphetamine. Sementara itu, satu orang perempuan dinyatakan negatif.
“Enam orang positif dan satu orang perempuan negatif,” jelasnya.
Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api dan Barang Bukti
Saat ini, ketujuh orang tersebut masih diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih perlu mendalami hasil pemeriksaan, termasuk keterkaitan masing-masing orang yang diamankan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi yang ditemukan di rumah AM.
Hasil tes urine positif merupakan salah satu temuan pemeriksaan, tetapi bukan dengan sendirinya bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing orang, asal-usul senjata api dan amunisi, serta ada atau tidaknya keterkaitan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana.
Hingga proses pemeriksaan dan penyelidikan selesai, ketujuh orang tersebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.,(01"Red Mad).

COMMENTS